Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan perkawinan yang mencakup segala sesuatu yang tidak terbatas pada harta benda tetapi juga dapat mencakup hal lain di luar harta benda. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 makna perjanjian perkawinan semakin dilonggarkan sehingga perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum, saat dilangsungkan perkawinan namun dapat dibuat sepanjang dalam ikatan perkawinan, asalkan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, aturan agama dan norma kesusilaan. Dalam perjanjian kawin, kedua pihak yakni suami istri dapat menyatakan kehendak dan bersepakat terhadap harta kekayaan untuk melakukan penyatuan harta, dan pemisahan har...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan ad...
Di Indonesia perikatan kawin tidak terlalu diterapkan, dan masi dianggap tabuh oleh masyarakat. Masy...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Marriage agreement is an agreement made by the parties before and during the marriage which includes...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehi...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis ke...
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah di...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehi...
Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasanga...
Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasanga...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan ad...
Di Indonesia perikatan kawin tidak terlalu diterapkan, dan masi dianggap tabuh oleh masyarakat. Masy...
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum dan saat dilangsungkan p...
Marriage agreement is an agreement made by the parties before and during the marriage which includes...
Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal ...
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehi...
Di Indonesia banyak kasus mengenai perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing y...
Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis ke...
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah di...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehi...
Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasanga...
Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasanga...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utaman...
Salah satu akibat hukum yang berdampak pada kepemilikan harta setelah dilangsungkannya perkawinan ad...
Di Indonesia perikatan kawin tidak terlalu diterapkan, dan masi dianggap tabuh oleh masyarakat. Masy...